Tata Kelola Perusahaan

Home     »     Hubungan Investor     »     Tata Kelola Perusahaan

Jonathan P. Walbrige

» Komisaris Utama

Menjabat sebagai Chief Financial Officer di Digital Edge (Hong Kong) sejak tahun 2020, Jonathan P. Walbrige menyelesaikan pendidikannya di Victoria University of Wellington, New Zealand (First Class Hons) dengan gelar Bachelor of Commerce and Administration.

Pada tahun 2001 hingga 2006, Johnathan P. Walbridge berkarier di Credit Suisse (New Zealand / New York ) dengan spesialisasi di Investment Banking M&A, kemudian pada tahun 2006 – 2019 melanjutkan kariernya di bidang Infrastructure Funds bersama Macquarie (London/Mexico City/New York /Hong Kong).

Otto Toto Sugiri

» Wakil Komisaris Utama

Toto adalah veteran IT berpengalaman yang memulai karirnya di sebuah perusahaan perangkat lunak sebelum mendirikan Sigma Cipta Caraka pada tahun 1989. Ia mendirikan DCI pada tahun 2012, yang kemudian berkembang menjadi perusahaan pusat data Tier 4 terbesar di Indonesia. Toto mendirikan Indonet pada tahun 1994, dan saat ini menjabat sebagai komisaris utama perusahaan.

Jonathan Chou

» Komisaris

Jonathan Chou saat ini menjabat sebagai Founder and Chief Strategist Digital Edge sejak tahun 2020. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts dari University of Columbia, New York, US.

Sebelum bergabung dengan Digital Edge, Jonathan Chou berkarir di Equinix Asia Pacific sejak tahun 2004 sampai 2019 dengan posisi terakhir sebagai Vice President Corporate Development. Dimana sebelum bergabung dengan Equinix, beliau berkarier di Pihana Pacific Inc. Honolulu, USA sebagai Director – Product Management.

John Freeman

» Komisaris

Saat ini menjabat sebagai Co-Founder and Chief Legal and Compliance Officer di Digital Edge (Singapore) Pte Ltd., sejak tahun 2020. John Freeman memperoleh gelar Bachelor of Art pada bidang studi ekonomi dan ilmu politik di University of Minnesota. Beliau lalu melanjutkan Pendidikan di bidang hukum di University of Minnesota Law School (Magna Cum Laude).

John Freeman memulai karier nya di Fraser Stryker Law Firm, P.C., dari tahun 1996 hingga 2002, lalu bergabung dengan Pihana Pacific Inc., sebagai Vice President and General Counsel sampai dengan tahun 2003 dan selanjutnya bergabung dengan Asia Netcom Corporation Ltd sebagai Vice President and deputy Counsel sampai tahun 2004. Pada tahun 2004 – 2019, John Freeman berkarier di Tata Communications Ltd dengan posisi terakhir sebagai Global Chief Legal and Compliance Officer.

Indri K. Hidayat

» Komisaris Independen

Indri memulai karirnya di IBM Indonesia pada tahun 1981 dan telah membangun karirnya di bidang SDM di beberapa perusahaan terkemuka, termasuk Freeport, Citibank, Rajawali, dan Bank Permata. Indri saat ini merupakan bagian dari Komite Nominasi & Renumerasi di Bank Mandiri dan menjabat sebagai komisaris independen perusahaan.

Bruce Argue

» Komisaris Independen

Bruce Argue menyelesaikan pendidikannya di studi Geografi dengan memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Saint Mary’s University, Nova Scotia, Canada pada tahun 1998. Di tahun 1999 beliau menyelesaikan Post Graduate -Diploma di bidang Geographic Information System dari Center of Geographic Sciences, Nova Scotia, Canada. Dan terakhir memperoleh gelar Master of Business Administration dari National University of Singapore di tahun 2011

Sampai saat ini Bruce Argue menjabat sebagai Sales Director Asia Pacific di Hexagon (PPM) Singapore. Sebelumnya, beliau berkarier di Trimble Navigation – Singapore dari tahun 2012 hingga 2013 dengan posisi terakhir sebagai Regional Engagement Manager – Technology and Consulting Services. Pada tahun 2000 hingga tahun 2012, beliau berkarier di Autodesk – Canada & Singapore dengan posisi terakhir sebagai Practice Principal – Global Services.

Karla Winata

» Direktur Utama

Karla memulai karirnya di Bank Danamon pada tahun 1989. Setelah 12 tahun berkecimpung di industri jasa keuangan, ia bergabung dengan Indonet pada tahun 2001 dan sejak itu menjabat sebagai corporate affair director perusahaan. Karla juga saat ini menjabat sebagai direktur di Net Soft and Fast Speed Networks, dan sebagai komisaris di Ekagrata Data Gemilang atau Edge DC.

Den Tossi Ishak

» Direktur Operasional

Tossi memulai karirnya di Indonet pada tahun 1997 dan memiliki pengalaman di berbagai fungsi perusahaan, termasuk operasional, penjualan, dan support. Selain menjabat sebagai direktur operasional di indonet, Tossi juga merupakan direktur di Fast Speed Networks, Net Soft, dan Ekagrata Data Gemilang atau Edge DC.

David Tandianus

» Direktur Sales dan Marketing

David memulai karirnya sebagai manager di Sigma Cipta Caraka. Dia bergabung dengan Indonet pada tahun 2011 dan sejak itu menjabat sebagai direktur penjualan perusahaan. David juga menjabat sebagai direktur di Wiratapura Indo Parahyangan.

Donauly Situmorang

» Direktur

Donauly meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Katolik Parahyangan (2006) dan gelar Master of Business Administration dari University of Cambridge (2013). Sebelum bergabung dengan PT Indonet Tbk, Donauly menjabat sebagai Director Lead Advisory pada Ernst & Young Indonesia. Donauly memulai karirnya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai professional treasury.

Horatio Chan

» Direktur

Horatio Chan saat ini menjabat sebagai Business Development Senior Director di Digital Edge Hong Kong sejak November 2020. Ia memperoleh gelar Bachelor of Science dari University of Hawaii lalu melanjutkan pendidikannya dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Hawaii.

 

Horatio Chan memulai karirnya pada tahun 1983 sampai 1986 di Citibank, N.A., Macau sebagai Assistant Dealer di Treasury Department. Pada tahun 1990 sampai 1993, dia melanjutkan karirnya di Research Corporation University of Hawaii di Hawaii sebagai Computer Specialist pada International Benchmark Sites Network for Agrotechnology Transfer (IBSNAT) Project. Kemduian dia bergabung di Sprint, Amerika Serikat sebagai Program Manager pada tahun 1993 sampai 1998, lalu dengan BearingPoint Inch (Sebelumnya KPMG Consulting) sebagai Senior Consultant dari tahun 1998 sampai tahun 2000. Setelah itu, dia bekerja dengan Pihana Pacific Inc sebagai Product Manager dari tahun 2000 sampai 2003 dan selanjutnya, dia mengembangkan karirnya dengan The Hawaii Medical Service Association sebagai Project Manager, Infrastructure, Information system dari tahun 2003 sampai 2004. Setelah itu, dia bergabung dengan REACH Global Services Ltd. dari tahun 2004 sampai 2007 dengan posisi terakhirnya sebagai Manager, IP Transit & Peering. Pada tahun 2007 sampai 2008, dia bergabung dengan Pacnet Ltd. sebagai Senior Manager, Strategic Planning. Lalu dia bergabung dengan Equinix Asia Pasific dari Juli 2008 sampai November 2020 dengan posisi terakhir sebagai Director, Interconnect Services.

Indri K. Hidayat

» Ketua

Indri memulai karirnya di IBM Indonesia pada tahun 1981 dan telah membangun karirnya di bidang SDM di beberapa perusahaan terkemuka, termasuk Freeport, Citibank, Rajawali, dan Bank Permata. Indri saat ini merupakan bagian dari Komite Nominasi & Renumerasi di Bank Mandiri dan menjabat sebagai komisaris independen perusahaan.

Lilis Halim

» Anggota

Lilis Halim memperoleh gelar Bachelor of Science, Major in Mathematics di Universitas New South Wales pada tahun 1988. Beliau juga memperoleh sertifikasi CCP (Certified Compensation Professional) dan GRP (Global Reward Professional) dari WorldatWork, Amerika Serikat, serta The Art and Science of Coaching module I & II of Ericksonian Coach Training dari Vanaya Institute. Module ini juga termasuk dari International Coach Federation Accredited Coach Training Program (ACTP).

Saat ini ia merupakan bagian dari Komisaris Independen dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pelita Samudera Shipping dan PT Kalbe Farma.

Masa jabatan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di atas terhitung 5 tahun sejak tanggal pencatatan saham Perseroan di BEI dan dapat diangkat kembali.

Selain itu, Perseroan telah membentuk Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara dan prosedur Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

Terkait dengan fungsi Nominasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
– komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
– kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
– kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;


2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris         berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;


3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan


4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Terkait dengan fungsi Remunerasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
– struktur remunerasi;
– kebijakan remunerasi; dan
– besaran atas remunerasi.


2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;


Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.01/Indonet-Dekom.SK/X/2020 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 27 Oktober 2020.

Indri K. Hidayat

» Ketua

Indri memulai karirnya di IBM Indonesia pada tahun 1981 dan telah membangun karirnya di bidang SDM di beberapa perusahaan terkemuka, termasuk Freeport, Citibank, Rajawali, dan Bank Permata. Indri saat ini merupakan bagian dari Komite Nominasi & Renumerasi di Bank Mandiri dan menjabat sebagai komisaris independen perusahaan.

Sujati Sura

» Anggota

Sujati Sura memperoleh gelar Bachelor of Business Aministration in Social and Political Sciences dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989. Saat ini ia juga menjabat sebagai Head of Production Support PT Fortress Data Services.

Lea Kusumawijaya

» Anggota

Lea Kusumawijaya memperoleh gelar Bachelor of Economics di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1994 dan gelar Master of Business Administration di bidang International Banking and Finance dari University of Birmingham, United Kingdom pada tahun 2001.

 

Beliau berpengalaman hampir selama 30 tahun pada berbagai posisi manajemen senior di Big4 Public Accountant Firms dan industri perbankan Indonesia dan Filipina, termasuk sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT Bank Permata Tbk, Direktur Keuangan di Standard Chartered Bank Indonesia dan Filipina, serta berpengalaman pada berbagai posisi senior di KPMG dan PricewaterhouseCoopers Indonesia.

Piagam Komite Audit

Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;

b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;

c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa (fee);

e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, dan memastikan kecukupan rencana audit internal sesuai profil resiko Perseroan;

f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi;

g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;

h. Menelaah independensi dan objektivitas Akuntan;

i. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan dan mengawasi tindak lanjut Direksi atas temuan Akuntan;

j. Melakukan pengawasan atas pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;

k. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;

l. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan dan Akuntan; dan

m. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang dan mekanisme kerja sebagai berikut:

1. mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;


2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;


3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan


4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Steven

» Ketua

Steven memperoleh gelar Bachelor of Economics di bidang Akuntansi dari Universitas Tarumanagara. Steven memulai karirnya pada salah satu Kantor Akuntan Publik Big Four dan telah berpengalaman lebih dari 11 tahun di bidang audit pada berbagai industri. Steven memiliki beberapa sertifikasi diantaranya adalah Certified Public Accountant of Indonesia.

Piagam Internal Audit

Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Internal Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal meliputi:

1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;


2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan Perseroan;


3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;


4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;


5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;


6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;


7. Bekerja sama dengan Komite Audit;


8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan


9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

 

Wewenang Unit Audit Internal meliputi:

1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;


2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;


3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan


4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Donauly Elena Situmorang

» Sekretaris Perusahaan

Donauly meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Katolik Parahyangan (2006) dan gelar Master of Business Administration dari University of Cambridge (2013). Sebelum bergabung dengan PT Indonet Tbk, Donauly menjabat sebagai Director Lead Advisory pada Ernst & Young Indonesia. Donauly memulai karirnya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai professional treasury.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;


2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;


3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

  • – keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan atau perusahaan publik;
  • – penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
  • – penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
  • – penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • – pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.


5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;


6. Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya;


7. Membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.

Informasi mengenai kontak Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:

Alamat : Jl. Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan
Nomor Telepon : 021 – 7388 2525
Nomor Faksimili : 021 – 7388 2626
AlamatE-mail : corporate.secretary@indonet.id
Up. : Sekretaris Perusahaan

Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System merupakan mekanisme pelaporan bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai indikasi atau tindakan pelanggaran atau fraud di PT Indointernet Tbk (“Perusahaan”).

 

Sejak tahun 2021, Perusahaan telah menerapkan sistem pelaporan pelanggaran untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti pelaporan dari para pemangku kepentingan Perusahaan dengan memastikan netralitas atas investigasi dan kerahasiaan pelaporan.

 

Penerapan sistem pelaporan pelanggaran tersebut mengacu pada Kebijakan Whistleblowing yang telah diformalisasikan mengacu kepada Kebijakan Perusahaan PT IndoInternet Tbk.  pada tanggal 30 September 2021 dengan nomor dokumen Indonet/POL/CORP/06 – Whistleblowing Policy.

 

Laporan pelanggaran dapat disampaikan dengan cara mengisi Formulir Whistleblower yang telah disediakan dan mengirimkannya melalui email ke alamat whistleblower@indonet.co.id dengan subjek “Pelaporan Pelanggaran”.

 

Setiap pelapor wajib bertindak atas itikad baik dan memiliki dasar yang wajar dalam mempercayai tindakan yang dilaporkan sebagai suatu pelanggaran.

Kebijakan Pengelolaan Risiko/Risk Management dimaksudkan sebagai panduan pengelolaan risiko di PT Indointernet Tbk (“Perusahaan”). Kebijakan ini bertujuan menentukan limit risiko yang dapat ditoleransi oleh Perusahaan dan menetapkan kendali atau mitigation plan yang harus diterapkan untuk mencegah terjadinya risk event, serta memastikan kegiatan operasional Perusahaan dapat tetap berlangsung apabila setelah upaya pencegahan dilakukan, event tetap terjadi. Maksud dan tujuan dari Kebijakan Pengelolaan Risiko merupakan bentuk komitmen Perusahaan untuk memastikan standar layanan yang baik dari segi nilai maupun keamanan bagi seluruh pemangku kepentingan Perusahaan.

 

Perkembangan pesat yang terjadi di lingkungan internal dan eksternal berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan Perusahaan dan karenanya, Perusahaan berupaya meminimalisir terjadinya ancaman dan memaksimalkan peluang yang ada melalui penerapan manajemen risiko dengan mengacu pada berbagai pedoman dan kebijakan manajemen risiko yang berlaku pada industri sejenis. Penerapan manajemen risiko mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Risiko yang telah diformalisasikan pada tanggal 7 Juli 2022 dengan nomor dokumen Indonet/POL/ISMS/20.

 

Perusahaan secara berkesinambungan melakukan identifikasi risiko dengan melibatkan segenap lapisan manajemen sehingga profil risiko Perusahaan dapat tergambarkan lebih komprehensif. Risiko dengan dampak yang dipandang signifikan dan berpotensi dapat terjadi berulang dicatat pada suatu risk register dan dipantau secara periodik oleh Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Proses identifikasi risiko dilakukan secara periodik untuk mengidentifikasi risiko baru.

Dalam hal PT Indointernet Tbk  (“Perusahaan”) melakukan kerja sama dan/atau kesepakatan pinjaman atau perolehan fasilitas dengan setiap kreditur, maka Perusahaan tunduk pada kebijakan sebagaimana diatur dalam kebijakan pemenuhan hak-hak kreditur ini untuk memenuhi hak-hak kreditur sebagaimana diwajibkan dalam peraturan Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

 

Kebijakan ini khususnya ditujukan untuk menjaga terpenuhinya hak-hak kreditur dan menjaga kepercayaan yang diberikan kreditur terhadap Perusahaan.

 

Dalam hal Perusahaan melakukan kesepakatan pinjaman dengan kreditur dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh kreditur, maka Perusahaan mempunyai komitmen untuk:

  1. Selalu berupaya untuk menjalankan dan memenuhi segala kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan yang disepakati Perusahaan dan kreditur.

  2. Menggunakan fasilitas pinjaman yang diperoleh dari kreditur secara akuntabel dan efisien.

  3. Melaksanakan kewajiban secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian yang disepakati antara Perusahaan dan kreditur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Menyampaikan informasi material yang berkaitan dengan kreditur, kepada para investor/publik secara adil, transparan, benar, dan akurat.

 

Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur telah diformalisasikan oleh Perusahaan mengacu pada Kebijakan PT IndoInternet Tbk pada tanggal 22 November 2021 dengan nomor dokumen Indonet/POL/CORP/03 – Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur.

Rantai pasokan merupakan faktor penting yang perlu dikelola dengan baik guna mendukung kelancaran operasional usaha Perusahaan. Perusahaan berkomitmen menjalankan bisnis yang inklusif dengan membuka kesempatan kepada seluruh pihak untuk bekerja sama menjadi mitra usaha dalam memenuhi kebutuhannya sepanjang kriteria dan syarat yang diperlukan terpenuhi seperti harga, kualitas, jaminan, sertifikasi tertentu jika diperlukan dan pengalaman yang dimiliki.

 

Rekanan yang selama ini telah lama bekerja sama dan memiliki rekam jejak yang baik akan memiliki nilai tambah di mata Perusahaan. Selama ini tidak ada rekanan Perusahaan yang dalam operasionalnya menimbulkan dampak negatif dari aspek sosial maupun lingkungan.

 

Proses pemilihan vendor di Perusahaan mengikuti prosedur kualifikasi vendor. Proses yang dijalankan oleh Perusahaan adalah Direct Selection, Direct Appointment, dan Tender. Penilaian dilakukan terhadap seluruh vendor yang akan dibandingkan, kemudian Perusahaan akan memilih vendor sesuai dengan hasil penilaian vendor tersebut. Proses due dilligence terhadap vendor yang akan menjalin perjanjian kerjasama juga akan dilakukan untuk memastikan kelayakan vendor. Setiap vendor akan dievaluasi secara berkala dan bagi vendor yang tidak memenuhi kualifikasi akan dikeluarkan dari daftar vendor.

 

Prosedur Kualifikasi Vendor telah diresmikan oleh Perusahaan pada tanggal 26 September 2013 dan direvisi pada tanggal 12 Januari 2022 dengan nomor dokumen Indonet/SOP/PC/02.

 

Kebijakan terkait Kualifikasi dan Evaluasi Vendor telah diformalisasikan oleh Perusahaan pada tanggal 26 September 2013 dan direvisi pada 21 Juni 2022 dengan nomor dokumen Indonet/SOP/PC/03.

Kode etik Perusahaan adalah tata perilaku yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai Pedoman bersikap dan berperilaku bagi jajaran Perusahaan dalam menjalankan usaha Perusahaan, menjalankan tugas dan kegiatan pekerjaan sehari-hari, serta berinteraksi dengan pemangku kepentingan termasuk para pemegang saham, regulator, pelanggan, karyawan/rekan kerja, rekanan dan masyarakat. Kode etik Perusahaan berakar pada tata nilai (nilai budaya) yang diyakini oleh Perusahaan sebagai nilai-nilai luhur profesionalisme, rasa tanggung-jawa, menjaga kepercayaan dan saling menghormati.

 

Seluruh karyawan Perusahaan termasuk Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas setiap tahun, dimana Code of Conduct merupakan salah satu dokumen yang wajib dibaca dan dimengerti oleh karyawan Perusahaan. Kode etik ini berlaku sebagai Pedoman perilaku dalam bekerja dan/atau bekerja sama dan mengikat semua anggota Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan dan harus disampaikan untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan Perusahaan, termasuk antara lain regulator, pemasok, kontraktor, pelanggan.

Principles of the Company's Code of Conduct.d

Perusahaan telah memiliki Kebijakan Anti-suap dan Korupsi yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan. Perusahaan melarang dengan keras praktik suap dan korupsi dalam bentuk apapun. Perusahaan dan seluruh anggotanya, termasuk karyawan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan perantara pihak ketiga dilarang keras terlibat dalam segala bentuk penyuapan dan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kaitannya dengan terhadap kegiatan usaha Perusahaan.

 

Perusahaan telah menurunkan Kebijakan tersebut ke dalam program dan prosedur terkait sponsorship, donasi, hadiah, keramahtamahan dan lain-lain dimana persetujuan diberikan hanya oleh Pejabat yang berwenang sesuai “matriks persetujuan pembayaran” dan telah melalui verifikasi Compliance Officer. Transaksi dicatat pada general ledger khusus secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perusahaan telah menunjuk seorang Compliance Officer untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi dan kontrol yang tepat untuk mendeteksi dan mencegah tindakan suap dan korupsi yang mungkin terjadi di Perusahaan. Selain itu, Compliance Officer juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan keabsahan, kelengkapan, dan keakuratan transaksi sebelum diproses lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat yang Berwenang untuk proses persetujuan. Compliance Officer membubuhkan inisial pada dokumen yang diverifikasi.

 

Kebijakan terkait Anti Suap dan Korupsi telah diformalisasikan oleh Perusahaan pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor dokumen Indonet/POL/CORP/05 – Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi.

 

Pelatihan/Sosialisasi Anti-suap dan Korupsi kepada Karyawan

Perusahaan memiliki kebijakan untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi Anti-suap dan Korupsi setidaknya sekali dalam setahun dalam rangka meningkatkan kesadaran karyawan tentang apa yang harus dan tidak boleh mereka lakukan untuk mematuhi kebijakan tersebut.

 

Kehadiran dan pemenuhan pelatihan bersifat wajib dan menjadi bagian dari penilaian karyawan. Terkait pelatihan dan sosialisasi ini, Perusahaan menunjuk Unit Audit Internal/SDM/Compliance Officer dan/atau penasihat eksternal yang relevan untuk menyelenggarakan pelatihan guna memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai anti-suap dan korupsi kepada seluruh karyawan.

 

Fungsi SDM wajib menyimpan seluruh catatan terkait materi dan daftar peserta pelatihan internal tentang anti-suap dan korupsi yang dilakukan dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Perusahaan menetapkan Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham atau investor sebagai acuan dalam menentukan implementasi Good Corporate Governance, khususnya prinsip keterbukaan melalui komunikasi dengan para Pemegang Saham atau Investor. Perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan dan unit kerja yang ditunjuk senantiasa membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemegang Saham atau Investor dan mampu mengkomunikasikan apa yang terjadi dalam Perusahaan dengan tetap memperhatian prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan data pelanggan Perusahaan.

 

Dalam menjalankan program komunikasi Perusahaan (Indonet) dapat menggunakan saluran-saluran antara lain namun tidak terbatas pada:

  1. 1. Rapat Umum Pemegang Saham
  2. 2. Paparan Publik (Public Expose)
  3. 3. Laporan Keuangan
  4. 4. Website
  5. 5. Laporan Tahunan
  6. 6. Email Perusahaan

 

Perusahaan menyediakan akses bagi pemegang saham, investor ataupun masyarakat untuk berkomunikasi melalui e-mail resmi Perusahaan, yaitu corporate.secretary@indonet.co.id.

 

Kebijakan terkait Komunikasi dengan Pemegang Saham atau investor telah diformalisasikan oleh Perusahaan pada tanggal 22 November 2021 dengan nomor dokumen Indonet/POL/CORP/01 – Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor.

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Perseroan telah menetapkan sebuah kerangka kerja tata kelola perusahaan yang mengatur hubungan antara Perseroan dengan pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya, dan hubungan antara Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.

Bersama-sama, kami memastikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik diterapkan secara efektif dan konsisten di seluruh lini organisasi.

Pedoman Kerja

Informasi Perubahan Struktur Tata Kelola Perusahaan

PT Indointernet Tbk.

Kami mengembangkan layanan infrastruktur digital yang lengkap
dan efisien untuk menjembatani perusahaan dalam mencapai
transformasi digital.

Media Sosial

Dukungan Pelanggan

Telepon      : +622127555222

WhatsApp : +6281572555222

Email          : support@indonet.co.id

Hubungi Kami

Rempoa Raya No. 11
Ciputat, Tangerang Selatan
Indonesia (15412)

Phone : +6221 73882525
Fax      : +6221 73882626

Newsletter

    PT Indointernet Tbk.

    Kami mengembangkan layanan
    infrastruktur digital yang lengkap
    dan efisien untuk menjembatani perusahaan
    dalam mencapai transformasi digital.

    Media Sosial

    Dukungan Pelanggan

    Telepon      : +622127555222

    WhatsApp : +6281572555222

    Email          : support@indonet.co.id

    Hubungi Kami

    Rempoa Raya No. 11
    Ciputat, Tangerang Selatan
    Indonesia (15412)

    Phone : +6221 73882525
    Fax      : +6221 73882626

    Newsletter